Dear pa mangara
Jawabannya tidak bisa, pengunduran diri seorang direktur hrs lewat rups dan di buatkan risalah rapat yang agendanya memberhentikan pengurs perusahaan lama dan mengangkat pengurus perseroan yg baru dan di buatkan akta d notaris berikut akta SK menkehn hal ini terkait dengan spesiment tanda tangan transaksi di bank dll.
Mengenai lampiran pasal 107 huruf A, ada pengecualiann pengunduran diri seorang direktur di buat 3 bulan sbelumnyan gunanya untuk mencari kandidat baru untuk mengantikan.
Mengenai pengunduran diri direktur, setelah di buat akta beserta SK Menkeh, maka salinan surat pengunduran diri berikut akta perubahan dll di gandakan dan di distribuskan ke instansi terkait seperti bank ( bila ada kredit atau untuk contoh spesimen ),
Terkait perubahan pengurus, ada pengaruh pada perijinan perusahaan dan hal tersebut harus di urus kembali perubahnnya
Salam
Pertanyaan No. 1, apakah bisa seorang direktur resign dari kantor tanpa RUPS?
Saran saya, dipelajari dulu baik-baik Anggaran Dasar perusahaannya.
Pertanyaan No. 2, apakah jika dilaporkan ke pihak ketiga, Direktur HR tsb ikut terbawa-bawa kasus kantor?
Bisa jadi, sepanjang memenuhi alasan-alasan sebagaimana yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 Pasal 92 dan Pasal 97 untuk urusan perdatanya dan Pasal 155 untuk urusan pidananya. Dan yang perlu diingat, yang kena adalah Direktur HR "yang melakukan", berarti melekat pada orang yang melakukan. Kalaupun orang yang melakukan sudah mundur ataupun tidak menjabat lagi tetap dia yang dikejar, bukan penggantinya.
Pasal 97
3. Bagaimana langkah yang dilakukan sbg karyawan & Direktur HR?
Human Resources Management
http://talent-effectiveness-institute.com/
"The most important thing is not how long we live, but how important our life is for others"
Seorang direktur di angkat setelah adanya RUPS yang agendanya adalah pengangkatan seseorang d dalam perseroan dan di buat aktanya di notaris, jadi apabila seorang direktur resgn maka harus di adakan RUPS yang agendanya adalah pengunduran diri seorang drektur dan mengangkat direktur baru yg kemudian di buatkan akta d notaris serta d buatkan SK Menkeh.
Mengenai apabila dilaporkan ke pihak berwajib, karna direktur tercatat dalam akta perusahaan, mka direktur akan terbawa dalam kasus ini, setidaknya sebagai saksi.
Untuk langkah yang diambil, saran saya konsultasikan dengan notaris.
Demikian masukan dari saya
BR
Lesmana siswAra
www.yosibara.com
Selamat sore Pakar HR & Hukum,Saya ingin cerita dan bertanya mengenai kasus yang terjadi di Perusahaan saya bekerja sebelumnya.
Sebut saja perusahaan tsb dgn Perusahan A.Perusahaan A tidak ada PP yang disahkan depnaker, tidak ada jamsostek, tidak ada kontrak kerja antara Perusahaan dgn Karyawan.
Saat ini, per 01 Feb 2014 Management Perusahaan memutuskan untuk merumahkan seluruh karyawan dgn alasan efisiensi. Perusahaan berjanji akan tetap membayar salary karyawan dgn ada nya penurunan salary (downgrade) yang besar nilai nya belum ada kesepakatan antara Perusahaan dgn Karyawan hingga saat ini.Direktur HR tidak bisa berbuat apa-apa karena owner (Managing Director) dari tanggal 31 Januari 2014 hingga saat ini tidak pernah hadir dikantor dan no tlp/HP tidak bisa dihubungi.Direktur HR tsb ingin lepas dari kantor namun terbentrok dgn nama beliau di Akta Notaris.Pertanyaan saya :
1. Apakah bisa seorang direktur resign dari kantor tanpa RUPS?
2. Apakah jika dilaporkan ke pihak ketiga, Direktur HR tsb ikut terbawa-bawa kasus kantor?
3. Bagaimana langkah yang dilakukan sbg karyawan & Direktur HR?Sebagai informasi, Direktur HR tsb memang tidak paham HR krn beliau sebelumnya adalah Direktur Finance (background Finance) yang diminta untuk membantu HR juga.Mohon pencerahannya..Terima kasihSalam,
Niar
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (9) |
8-9 Maret 2014 di Bogor, Jawa Barat
daftar hari ini juga sebelum penuh !!
--
Agenda Training HRD Forum bulan ini :
http://hrd-forum.com/services/training/public-training/
---
Ingin membaca Arsip Diskusi HRD di BLOG?
http://diskusi-hrd-forum.blogspot.com/
---
Millist ini didedikasikan untuk INDONESIA-KU !
HRD Forum - Training HRD dan Konsultan HRD Indonesia
---
Jasa Pelayanan :
Melayani Jasa pembuatan SOP, Job Description, struktur gaji, job evaluasi, KPI, desain kompetensi, Set Up HR System
Payroll System, Training Needs Analysis, Recruitment & Selection, Publik Training & In House Training, Pendampingan & Konsultasi HR
Dsb yg masih dalam area HRD
----
Lowongan Kerja Associated Trainer & Konsultan HRD Forum
--- Berminat menjadi trainer & Konsultan freelance HRD Forum ?
--- Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com ; Subject : Freelance Trainer
cantumkan Topik-topik training yang dikuasai
---
HRD Forum Youtube
http://www.youtube.com/watch?v=ASRi20cGbZI
http://www.youtube.com/watch?v=xmDV6EuTBwY
---
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia : Diskusi-HRD@yahoogroups.com ;
Untuk bergabung kirimkan email kosong ke : Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
---
YM : hrdforum
Facebook HRD Forum : http://www.facebook.com/hrdforum
Website HRD Forum : www.HRD-Forum.com
---
BLOG HRD :
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://diskusi-hrd-forum.blogspot.com/
---
BLOG Lowongan Kerja :
http://bursakerjaku.blogspot.com/
http://newsjobvacancy.blogspot.com/
http://iklanlowonganhrd.blogspot.com/
---
Our Partner Network :
www.CreaBA.com
www.Informasi-Training.NET
www.Diskusi-HRD.com
www.WhiteHouse-Institute.com
www.KlikHRD.com
www.Cari-Training.com
---
www.HRD-Forum.com
Your Strategic Partner
No comments:
Post a Comment