Dear Rekan Izoel,
Perlu dipertimbangkan juga apabila kita hendak memberi Surat Peringatan, karena setelah pemberian Surat Peringatan III dan karyawan tersebut masih melakukan kesalahan kembali, maka apabila perusahaan berkehendak untuk memutus hubungan kerja, perusahaan masih berkewajiban untuk membayarkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Hal ini diatur dalam Pasal 161 UU No.13 Tahun 2003.
Bagi karyawan kontrak, kita tidak bisa menggunakan Pasal itu karena umumnya masa kerjanya masih dibawah 3 tahun, namun menggunakan Pasal 62 UU No.13 Tahun 2003, jadi ybs berhak atas pembayaran ganti rugi sebesar sisa masa kerja yang belum dijalani, yaitu sejak Desember 2013 - Mei 2014, kurang lebih 6 bulan gaji + penggantian sisa masa cuti yang belum dijalani.
Dear Rekan Merry,
Hal yang tidak dapat dihindari untuk membayarkan uang ganti rugi apabila karyawan tsb hendak di putus hubungan kerjanya akhir bulan November ini, jika anda tidak memberikan apa yg seharusnya menjadi hak karyawan tersebut, bisa jadi hal ini dapat menjadi sandungan (masalah) di kemudian hari bagi perusahaan.
Perusahaan (GM) tidak dapat memutuskan hubungan kerja seketika "hanya" karena karyawan membangkang.
Akan jauh lebih baik jika karyawan tersebut tetap menghabiskan sisa masa kontraknya dan diakhiri pada bulan Mei, jadi walaupun mungkin tidak optimal (GM pasti akan menganggap karyawan tersebut "tidak ada"/tidak dihargai kehadirannya) tetapi mungkin bisa dialihkan (rotasi/mutasi ke departemen lain) sampai masa kontraknya habis untuk melakukan pekerjaan lain yang tidak berhubungan langsung dengan GM tersebut. Sehingga pengeluaran perusahaan untuk menggaji karyawan tersebut masih tepat guna.
Demikian urun rembug dari saya, mohon maaf jika kurang berkenan. Thanks
Ignatius Suseno Hadi Purnomo
IR&GA Officer
Phone: +62 770 611181 / 611182 / 612550 Ext : 107 | Fax: +62 770 611183
www.kemet.com | ignatiussusenohadipurnomo@kemet.com
325 Batamindo Industrial Park, Muka Kuning, Batam 29433, INDONESIA
Sent: Thursday, November 28, 2013 8:11 AM
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Subject: Bls: [Diskusi HRD Forum] Karyawan di cut sebelum kontrak habis
Ada jalan yaitu karyawan tsb "dirumahkan" namun tentu tetap mendapatkan gaji sampai kontrak berakhir, atau dengan cara yg kurang fair, yaitu karyawan tsb dibikin tidak betah sampai ybs mengundurkan diri (ini cara jadul yg masih sering dipakai oleh beberapa perusahaan sebagai jurus pamungkas bila menghendaki karyawan keluar tanpa pesangon/ denda) tapi jujur saya kurang menyarankan cara-cara seperti ini.
Salam
Santo AS
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (6) |
http://hrd-forum.com/services/training/public-training/
---
Ingin membaca Arsip Diskusi HRD di BLOG?
http://diskusi-hrd-forum.blogspot.com/
---
Millist ini didedikasikan untuk INDONESIA-KU !
HRD Forum - Training HRD dan Konsultan HRD Indonesia
---
Jasa Pelayanan :
Melayani Jasa pembuatan SOP, Job Description, struktur gaji, job evaluasi, KPI, desain kompetensi, Set Up HR System
Payroll System, Training Needs Analysis, Recruitment & Selection, Publik Training & In House Training, Pendampingan & Konsultasi HR
Dsb yg masih dalam area HRD
----
Lowongan Kerja Associated Trainer & Konsultan HRD Forum
--- Berminat menjadi trainer & Konsultan freelance HRD Forum ?
--- Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com ; Subject : Freelance Trainer
cantumkan Topik-topik training yang dikuasai
---
HRD Forum Youtube
http://www.youtube.com/watch?v=ASRi20cGbZI
http://www.youtube.com/watch?v=xmDV6EuTBwY
---
Ajak Rekan, sahabat dan kolega Anda bergabung :
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia : Diskusi-HRD@yahoogroups.com ;
Untuk bergabung kirimkan email kosong ke : Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
---
YM : hrdforum
Facebook HRD Forum : http://www.facebook.com/hrdforum
Website HRD Forum : www.HRD-Forum.com
---
BLOG HRD :
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://diskusi-hrd-forum.blogspot.com/
---
BLOG Lowongan Kerja :
http://bursakerjaku.blogspot.com/
http://newsjobvacancy.blogspot.com/
http://iklanlowonganhrd.blogspot.com/
---
Our Partner Network :
www.CreaBA.com
www.Informasi-Training.NET
www.Diskusi-HRD.com
www.Manager-Indonesia.NET
www.WhiteHouse-Institute.com
www.KlikHRD.com
www.Cari-Training.com
---
www.HRD-Forum.com
Your Strategic Partner
No comments:
Post a Comment