Pasal 59
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu
yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu
tertentu, yaitu:
a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu
lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk
tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang
bersifat tetap.
(3) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.
(4) Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat
diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu)
kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(5) Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu
tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir
telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang
bersangkutan.
(6) Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi
masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu
tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh
dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.
(7) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum
menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
(8) Hal-hal lain yang belum diatur dalam pasal ini akan diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Menteri.
Dh
Bpk Bungsu..
Salam hormat
Bpk bungsu boleh dijelaskan tentang ketentuan kontrak II tidak boleh lebih lama dari kontrak I.
Kalau ada system kontrak ke I 6 bulan dan kontrak ke II 1 tahun,, bolehkan dijalankan..mohon masukannya
Mohon maaf setau saya kontrak I max 2 tahun dan kontrak ke II max 2 tahun….
Terima kasih
masnun
From: Diskusi-HRD@yahoogroups.com [mailto:Diskusi-HRD@yahoogroups.com] On Behalf Of bpn_oc@yahoo.com
Sent: Tuesday, October 01, 2013 5:07 AM
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Perpanjangan Kontrak
Dh,
Sdr Gumilar, kontrak ke-2 dan ke-3 batal secara hukum krn kontrak ke 2 lebih lama daripada kontrak ke -1 dan kontrak 3 tidak diperkenankan. Ja status pekerja tersebut adalah pekerja tetap.
Salam
Bungsu PPowered by Telkomsel BlackBerry®
From: "GUMILAR" <gum_77@yahoo.co.id>
Sender: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Date: Mon, 30 Sep 2013 08:48:53 +0700
ReplyTo: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Subject: [Diskusi HRD Forum] Perpanjangan Kontrak
Dear Rekan-rekan,
Saya mau tanya apabila karyawan dikontrak sudah 2 kali dalam kurun waktu 3 tahun, kontrak pertama 1 tahun, kontrak ke-dua 2 tahun, setelah itu ada kontrak ke-tiga dalam kurun waktu 2 tahun tanpa karyawan tsb. berhenti bekerja dahulu, tapi setelah kontrak ke-3 berjalan sekitar 3 bulan pihak perusahaan membatalkan kontrak tsb. dengan alasan karyawan tsb. harus mulai dari awal lagi untuk melamar, dan selama proses melamar kembali karyawan tsb. tersus bekerja seperti biasanya sampai terjadi lagi kontrak selama 2 tahun.
Yang saya tanyaka :
1. apakah kontrak yg terakhir itu sah atau tidak?
2. bagaimana nasib dari kontrak yang dibatalkan tsb. menurut undang-undang?
3. karyawan meneruskan kontrak terakhir tanpa ada jeda utk berhenti bekerja, apakah untuk hitungan penghasilannya berbeda ?
mohon bantuan saran & tanggapannya.
terima kasih.
Salam,
Gumilar
No virus found in this message.
Checked by AVG - www.avg.com
Version: 2012.0.2242 / Virus Database: 3222/6212 - Release Date: 09/30/13No virus found in this message.
Checked by AVG - www.avg.com
Version: 2012.0.2242 / Virus Database: 3222/6212 - Release Date: 09/30/13
--
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (25) |
http://hrd-forum.com/services/training/public-training/
---
Ingin membaca Arsip Diskusi HRD di BLOG?
http://diskusi-hrd-forum.blogspot.com/
---
Millist ini didedikasikan untuk INDONESIA-KU !
HRD Forum - Training HRD dan Konsultan HRD Indonesia
---
Jasa Pelayanan :
Melayani Jasa pembuatan SOP, Job Description, struktur gaji, job evaluasi, KPI, desain kompetensi, Set Up HR System
Payroll System, Training Needs Analysis, Recruitment & Selection, Publik Training & In House Training, Pendampingan & Konsultasi HR
Dsb yg masih dalam area HRD
----
Lowongan Kerja Associated Trainer & Konsultan HRD Forum
--- Berminat menjadi trainer & Konsultan freelance HRD Forum ?
--- Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com ; Subject : Freelance Trainer
cantumkan Topik-topik training yang dikuasai
---
HRD Forum Youtube
http://www.youtube.com/watch?v=ASRi20cGbZI
http://www.youtube.com/watch?v=xmDV6EuTBwY
---
Ajak Rekan, sahabat dan kolega Anda bergabung :
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia : Diskusi-HRD@yahoogroups.com ;
Untuk bergabung kirimkan email kosong ke : Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
---
YM : hrdforum
Facebook HRD Forum : http://www.facebook.com/hrdforum
Website HRD Forum : www.HRD-Forum.com
---
BLOG HRD :
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://diskusi-hrd-forum.blogspot.com/
---
BLOG Lowongan Kerja :
http://bursakerjaku.blogspot.com/
http://newsjobvacancy.blogspot.com/
http://iklanlowonganhrd.blogspot.com/
---
Our Partner Network :
www.CreaBA.com
www.Informasi-Training.NET
www.Diskusi-HRD.com
www.Manager-Indonesia.NET
www.WhiteHouse-Institute.com
www.KlikHRD.com
www.Cari-Training.com
---
www.HRD-Forum.com
Your Strategic Partner